faq:2021:08:26:000075136_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penerima penghasilan WPDN pemberi penghasilan WPLN bagaimana perlakuannya?
Jawaban
Halima Tussadiah, [26.08.21 10:57] jelaskan kalau yg memberikan penghasilan adalah pihak luar, maka pemotongan pajaknya diluar ranah uu pph kita Halima Tussadiah, [26.08.21 10:57] jika bapak/ibu ingin memanfaatkan p3b, silakan konfirmasi lwan transaksi di LN dokumen apa saja yg dibutuhkan pihak perpajakan LN untuk memanfaatkan p3b nya Halima Tussadiah, [26.08.21 10:58] jika tetap LN memiliki kewenangan melakukan pemotongan, wp dn dapat mengkreditkan pemotongan pajak yg di LN sesuai deng
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075136_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion