User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000075136_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penerima penghasilan WPDN pemberi penghasilan WPLN bagaimana perlakuannya?


Jawaban

Halima Tussadiah, [26.08.21 10:57] jelaskan kalau yg memberikan penghasilan adalah pihak luar, maka pemotongan pajaknya diluar ranah uu pph kita Halima Tussadiah, [26.08.21 10:57] jika bapak/ibu ingin memanfaatkan p3b, silakan konfirmasi lwan transaksi di LN dokumen apa saja yg dibutuhkan pihak perpajakan LN untuk memanfaatkan p3b nya Halima Tussadiah, [26.08.21 10:58] jika tetap LN memiliki kewenangan melakukan pemotongan, wp dn dapat mengkreditkan pemotongan pajak yg di LN sesuai deng

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q R G O I
S T J​ S A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N P S U S
 
faq/2021/08/26/000075136_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1