faq:2021:08:26:000075129_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika wp akan melakukan pembetulan spt pph 23 sebelum menggunakan ebupot berarti pake espt kan ya? Terus lapornya apakah bisa pake pihak ketiga (asp) atau harus ke kpp?
Jawaban
kalau saat dulu wp belum wajib menggunakan ebupot sehingga lapor menggunakan espt maka saat mau melakukan silakan gunakan espt juga, setelah mendapat csv maka dilaporkan bisa menggunakan ASP atau bisa lapor melalui KPP
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075129_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion