faq:2021:08:26:000075127_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt pph final sewa tanah bangunan tdk perlu upload/input ssp ya kak? stlh buat dftr bukpot-induk spt-lgsg lapor spt/data ke kpp?
Jawaban
karena ini transaksi sewa antara badan dengan badan, maka sebagai badan penyewa melakukan pemotongan atas pph pasal 4(2) dengan input bupot dan juga diinputkan ssp dibagian lapor ke spt nanti ada rekam surat setoran pajak lalu lanjutkan pengisian yg diperlukan dan buat spt nya untuk dilaporkan
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075127_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion