User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000075127_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

spt pph final sewa tanah bangunan tdk perlu upload/input ssp ya kak? stlh buat dftr bukpot-induk spt-lgsg lapor spt/data ke kpp?


Jawaban

karena ini transaksi sewa antara badan dengan badan, maka sebagai badan penyewa melakukan pemotongan atas pph pasal 4(2) dengan input bupot dan juga diinputkan ssp dibagian lapor ke spt nanti ada rekam surat setoran pajak lalu lanjutkan pengisian yg diperlukan dan buat spt nya untuk dilaporkan

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S L P E M
B R O K L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M X O X O
 
faq/2021/08/26/000075127_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1