faq:2021:08:26:000075126_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk transaksi komisi yang dibayarkan oleh WP badan kepada Bank, apakah terhutang PPh 23?
Jawaban
Sesuai pasal 23 ayat 4 UU PPh, pemotongan PPh 23 tidak dilakukan atas penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075126_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion