User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000075118_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PMK 65/PMK.04/2021 Pasal 21 Ayat 5 (a) berbunyi : “a. Wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak.’ Pengertian orang Bea Cukai dari ayat tersebut bahwa faktur pajak dikeluarkan setelah ada Dokumen Persetujuan Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat, sehingga faktur pajak diterbitkan minimal sama dengan diserahkannya barang atau bisa melebihi tanggal p


Jawaban

1. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak; FP dibuat setelah ada dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat. karena untuk pemberian fasilitasnya adalah saat pemasukan barang ke Kawasan Berikat. “Menurut meeting dengan orang bea cukai di Kawasan KIIC Karawang, bahwa dengan terbitnya PMK 65/PMK.04/2021 yang mengatur dibuatny

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I N V Y N
N S Q F W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O O W K E
 
faq/2021/08/26/000075118_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1