faq:2021:08:26:000075112_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#40Q. Saat membuat ebupot unifikasi, awalnya WP sudah memilih pilihan jika terjadi kesalahan yg diceklis mengajukan permohonan PMK 187 oleh pemotong. Dan skrg ada kesalahan krn membuat 2 bukti potong atas transaksi yg sama. Namun mau diubah menjadi Pbk saja. Apakah harus ganti ceklisnya menjadi pemindahbukuan terlebih dahulu? prosesnya bagaimana ya?
Jawaban
#40A waktu IHT ini disampaikan cuma buat data pengawasan KPP aja, jadi bisa langsung PBK kalo mau PBK
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075112_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion