User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000075112_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#40Q. Saat membuat ebupot unifikasi, awalnya WP sudah memilih pilihan jika terjadi kesalahan yg diceklis mengajukan permohonan PMK 187 oleh pemotong. Dan skrg ada kesalahan krn membuat 2 bukti potong atas transaksi yg sama. Namun mau diubah menjadi Pbk saja. Apakah harus ganti ceklisnya menjadi pemindahbukuan terlebih dahulu? prosesnya bagaimana ya?


Jawaban

#40A waktu IHT ini disampaikan cuma buat data pengawasan KPP aja, jadi bisa langsung PBK kalo mau PBK

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z T K M T
C F H K K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U W Y R U
 
faq/2021/08/26/000075112_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1