Tanya
PPJB dibuat oleh pihak developer tetapi diwaarmerking notaris. Iya sudah dilakukan pelunasan. Mohon penjelasannya. sebelumnya pertanyaan WP: selamat sore min, untuk pemanfaaatan PPN DTP apa boleh kalau menggunakan PPJB bawah tangan? Lalu digali agent kembali: PPJB bawah tangan ini dibuat oleh Notaris tdk Kak? Apakah atas PPBJ ini sdh dilakukan pelunasan? https://twitter.com/redvelvetfrapp_/status/1430439458973704198 mas/mbak, jika berdasar ppn dtp pmk-103/2021 tidak menyebutkan ya jenis PPJB
Jawaban
Betul Mbak, di PMK-103/2021 memang tidak diatur secara eksplisit tentang PPJB bawah tangan. Rangkuman berhak memanfaatkan PPN DTP atau tidaknya kan ada di Pasal 9 PMK-103 ya mbak, sepanjang WP tidak memenuhi semua poin yang diatur di Pasal 9 harusnya sih tetap berhak memanfaatkan PPN DTPnya, normatif sajaa
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion