User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000075109_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPJB dibuat oleh pihak developer tetapi diwaarmerking notaris. Iya sudah dilakukan pelunasan. Mohon penjelasannya. sebelumnya pertanyaan WP: selamat sore min, untuk pemanfaaatan PPN DTP apa boleh kalau menggunakan PPJB bawah tangan? Lalu digali agent kembali: PPJB bawah tangan ini dibuat oleh Notaris tdk Kak? Apakah atas PPBJ ini sdh dilakukan pelunasan? https://twitter.com/redvelvetfrapp_/status/1430439458973704198 mas/mbak, jika berdasar ppn dtp pmk-103/2021 tidak menyebutkan ya jenis PPJB


Jawaban

Betul Mbak, di PMK-103/2021 memang tidak diatur secara eksplisit tentang PPJB bawah tangan. Rangkuman berhak memanfaatkan PPN DTP atau tidaknya kan ada di Pasal 9 PMK-103 ya mbak, sepanjang WP tidak memenuhi semua poin yang diatur di Pasal 9 harusnya sih tetap berhak memanfaatkan PPN DTPnya, normatif sajaa

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Y H U V
M J H E J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T Y​ K J F
 
faq/2021/08/26/000075109_1234.txt · Last modified: (external edit)