faq:2021:08:26:000075104_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mekanisme pelaporan untuk pemengang saham yg harus membayar pajak deviden apakah setorsendiri meggunakan tatacara sama seperti di pasal 4(2) juga mas/mbak?
Jawaban
Disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh dengan menggunakan KAP dan KJS 411128-419. Jika penyetoran sudah mendapat NTPN, maka dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075104_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion