User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000075104_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mekanisme pelaporan untuk pemengang saham yg harus membayar pajak deviden apakah setorsendiri meggunakan tatacara sama seperti di pasal 4(2) juga mas/mbak?


Jawaban

Disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh dengan menggunakan KAP dan KJS 411128-419. Jika penyetoran sudah mendapat NTPN, maka dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Q E B Y
O᠎ N O A E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z I G A Y
 
faq/2021/08/26/000075104_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1