User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000075089_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

atas FP yang tidak memuat NPWP dan NIK apakah ada sanksinya? -sesuai uu cika 1% kah?


Jawaban

Sesuai ketentuan seharusnya FP mencantumkan NPWP/NIK, secara sistem juga apabila tidak menginput salah satuya tidak akan dapat membuat fp. apabila fp tsb tidak mencantumkan NIK/NPWP, bisa dibilang fp tersebut tidak lengkap. Faktur Pajak wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas. apabila tidak lengkap bisa dianggap tidak membat fp. sanksinya 1%

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N E S W F
N M᠎ B​ D B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C S R R B
 
faq/2021/08/26/000075089_1234.txt · Last modified: (external edit)