Tanya
Hallo @kring_pajak. Diperkirakan tahun ini akan lebih bayar, jadi apakah bisa WP badan mengajukan permohonan nihil bayar PPh 25 mulai masa september? — mas/mba, apakah ada permohonan nihil? bukankah pph 25 tetap harus dibayar, terus nanti diperhitungkan dengan kredit pajak di akhir tahun pajak? normatifnya gimana ya mas/mba? makasih yaaa
Jawaban
adanya ttgl pengurangan pph pasal 25 WP yang dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (Pasal 7 ayat (1) KEP-537/PJ./2000) Yaitu WP yang apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, WP dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25 paling ini yg memungkinkan
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion