faq:2021:08:26:000075078_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan menambang batu kapur, sehingga sy juga lapor PBB barang mineral, yg mau sy tanyakan apakah ada keharusan antara nilai jual di SPOP dengan nilai jual (omzet) di Laporan Keuangan sy?
Jawaban
WP salah masukkan harga saat mengisi SPOP malah menggunakan harga tahun lalu. Di PMK-48/2021 ada prosedur dari KPP untuk minta konfirmasi ke WP setelah dilakukan penelitian material. Atas surat konfirmasi itu, WP dapat membetulkan SPOP. Silakan konfirmasi ke KPP dulu untuk teknisnya
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075078_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion