faq:2021:08:26:000075076_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah wp yg baru mendaftar npwp dan dia kebtulan memilih NE, utk npwpnya apakah harus minta utk diaktifkan trlbih dahulu agar bisa mendapat kartu fisik npwp ? Kbtulan wp ybs sudah lama belum mendapatkan kartunya.
Jawaban
Secara ketentuan gak dilarang. Boleh konfirmasi KPP terdaftar untuk ajukan pengaktifan kembali NPWP dulu baru cetak ulang atau bisa langsung cetak ulang. Tapi untuk pengaktifan kembali sudah bisa diajukan via Kring Pajak juga
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075076_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion