User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000075075_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk penjualan listrik dari IPP ke PLN apakah termasuk BKP yg PPN-nya dibebaskan? ( kalau di pp 48 tahun 2020 untuk BKP startegis berupa listrik yg dikecualikan adalah untuk rumah dengan daya diatas 6.600 apakah berarti listrik yg dijual ke pln termasuk bkp startegis


Jawaban

PP 48/2020 penyerahan listrik dapat fasilitas dibebaskan, kecuali yang dikecualikan di PP 48 nya. Di penjelasan pun cukup jelas ya. Jadi normatif aja kalo gitu, ada penyerahan listrik dan tidakk dikecualikan, berarti dapat fasilitas dibebaskan

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D N T I᠎ M
E F O A Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C B Y G N
 
faq/2021/08/26/000075075_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1