faq:2021:08:26:000075073_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau PKP menggunakan jasa freight forwarder perusahaan dalam negeri, dia dapet fp 040, bisa dikreditin kan ya? masuknya b2/b3?
Jawaban
Sepanjang tidak memenuhi Pasal 9 ayat 8 UU Nomor 11 tahun 2021, maka dapat dikreditkan, masuknya b2. kalau dia memilih tidak dikreditkan masuknya b3
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075073_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion