faq:2021:08:26:000075061_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya di peraturan PMK no 162 tahun 2014 pada pasal 8, khusus untuk impor tidak memerlukan SKB, lalu apa yang dibutuhkan? ————- klo dilihat di ketentuannya kan gini: Dikecualikan dari ketentuan memiliki Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas impor Barang Kena Pajak oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). terus mekanisme atau pakai dasar dokumen apa ya biar bisa bebas ppn impor?
Jawaban
berarti gaperlu dokumen apapun. sepanjang memenuhi ketentuan di pasal 8 ayat 2 pmk 162/2014 itu berarti dibebaskan dari ppn impor
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075061_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion