faq:2021:08:25:000091314_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi kami adalah perusahaan freight forwarding, saya menagih ke customer jasa freight forwarding dengan membubuhkan materai 10.000. di tagihan tersebut jasa freight forwarding ada PPN 1%. materai nya saya bubuhkan saya tagihkan juga tapi tidak saya kena PPN 1%. yang jadi pertanyaan kenapa materai tersebut tidak kena PPN 1%?
Jawaban
<WRAP> untuk DPPnya yaitu 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000091314_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion