faq:2021:08:25:000091301_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tanya PMK 103 tahun 2021. WP mau memanfaatkan PMK 103. kl WP sudah terlanjur cicil tanpa fasilitas, apakah bisa dikembalikan?
Jawaban
Apakah wp memenuhi pasal 2, 3 dan 4 PMK 103/2021? Di pasal 4 ayat 4 huruf a itu bisa masuk karna dimulainya uang muka atau cicilan pertama kali kepada PKP penjual paling lambat 1 januari 2021 sesuai pasal 7 ayat (2) PPN DTP diberikan untuk penyerahan yg dilakukan pada masa pajak Maret 2021 sampai dgn Desember 2021 Untuk penegasan bisa minta ke kpp terdaftar ya
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000091301_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion