faq:2021:08:25:000089897_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Direktur berubah untuk ttd SPT dan faktur pajak bagaimana?
Jawaban
Untuk ttd SPT sepanjang masuk pengertian pengurus bisa langsung ttd, untuk faktur pajak bisa menyampaikan pemberitahuan dulu sesuai Pasal 13 PER-24/PJ/2012
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000089897_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion