faq:2021:08:25:000089892_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ssp/ntpn pp 23 perlu dilampirkan pas lapor spt gak?
Jawaban
Sesuaikan dengan lampiran per-02/2019, kalo pengahsilannya pp 23 semua seharusnya gak perlu
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000089892_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion