faq:2021:08:25:000089385_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK 21 wajib daftarin BAST engga, KIR itu buat 1 objek?
Jawaban
iya 1 objek karena di KIR ada data spesifik (alamat, no rumah dsb) BAST di daftarkan paling lambat 31/08/2021 (pasal 13 huruf b PMK 103/2021)
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000089385_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion