faq:2021:08:25:000089378_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP PMK 21, sekarang lanjut pakai PMK 103. Saat masih PMK 21 ternyata efakturnya kode CAPnya salah, kalo sekarang mau buat FP penggantu, keluarnya CAP 103. gimana?
Jawaban
bisa menggunakan CAP sesuai PMK 103 2021
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000089378_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion