faq:2021:08:25:000085250_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP nanya PPN berapa atas jasa freight forwarding? — masi 10% DPP nya kan ya mas/mbak? (nilai lain)
Jawaban
iya mba. Pakai nilai lain sesuai pasal 2 huruf m PMK-121/PMK.03/2015 untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. PPN nya tetep 10% dikali DPP nilai lain itu
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000085250_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion