User Tools

Site Tools


faq:2021:08:25:000085250_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP nanya PPN berapa atas jasa freight forwarding? — masi 10% DPP nya kan ya mas/mbak? (nilai lain)


Jawaban

iya mba. Pakai nilai lain sesuai pasal 2 huruf m PMK-121/PMK.03/2015 untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. PPN nya tetep 10% dikali DPP nilai lain itu

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J H᠎ D K G
N K P M U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X M O I Z
 
faq/2021/08/25/000085250_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1