Tanya
(twitter) Mas/mba izin bertanya, - WP mengajukan Permohonan penghapusan sanksi SKP dan jawabannya ditolak. - Pada saat WP membayar bunganya, wp menanyakan apakah ada denda telat bayarnya. - Agent sebelumnya sudah menjawab bahwa pembayaran yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenai sanksi administrasi berupa bunga. - Kemudian WP menegaskan kembali walaupun pada saat itu sedang mengajukan permohonan penghapusan sanksi apakah tetap kena denda? Cara menjawabnya bagaimana ya mas/mba? Apak
Jawaban
ini berarti karena wp ngajuin permohonan penghapusan sanksi, wp gabayar SKPKB nya ya? lalu SKPKBnya sudah jatuh tempo, tapi belum dibayar, akhirnya kena sanksi bunga penagihan. gitukah? denda maksudnya apa ya? sanksi bunga penagihankah? di aturan tidak disebutkan kalau ngajuin permohonan penghapusan sanksi pada SKP, jatuh tempo SKPnya menjadi mundur. jadi, permohonan penghapusan sanksi itu tidak membuat jatuh tempo SKPKBnya menjadi ditangguhkan atau ditunda. jatuh tempo skpkbnya tetep jala
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion