faq:2021:08:25:000079083_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
JLN, Jasa service yg mana tarifnya ada penurunan menjadi 0%. saat terutangnya PPh 26 ada diperaturan nomor brp? Lalu, jika WPLN punya DGT Form dan part II telah dilengkapi. Apakah masih harus serahkan COR?
Jawaban
Saat terutang bisa cek di PP 94/2010. Untuk COR menggantikan part II bagian pengesahan, jika sudah diisi secara lengkap part Ii ya ga perlu COR lagi. Ada di PER-25/2018.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000079083_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion