faq:2021:08:25:000078259_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jadi pertanyaannya adalah di Sistem E-SPT PPh 21 secara otomatis hitung muncul kompensasi 500.000. Tapi ini dikarenakan pada SPT Normal saya mengakui angka 933.333 DTP. Tentunya angka 500.000 diatas akibat perhitungan tersebut secara logikanya tidak boleh saya kompensasikan ke masa pajak berikutnya, karena ini adalah angka DTP yang tidak saya setorkan. Angka pada kolom 17 yang otomatis hitung ini, saya harus bagaimana kan ?
Jawaban
WP off saat digali, case closed
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000078259_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion