faq:2021:08:25:000078256_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp bertanya terkait setoran modal yg dikembalikan ke pemegang saham sebelum ada akta. Pengembalian modal ini dalam perpajakan dianggap sebagai apa ya? Mohon bantuannya Mas/Mbak
Jawaban
Diinfokan sesuai penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf (g) uu pph, bisa dianggap sbg dividen. “Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah.” Karena krn blm ada akta, bisa sambil konfirmasi kpp.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000078256_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion