User Tools

Site Tools


faq:2021:08:25:000078253_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada WP tanya tax excemption atau tax reduction dikarenakan sumbangan/donasi sosial (WP membandingkan jika di luar negeri bisa klaim), WP menanyakan dari 2 sisi, OP maupun badan (CSR). tanya ketentuannya bagaimana? setau saya untuk OP hanya atas sumbangan keagamaan yg udah diatur di PP (lupa berapa), dan kalo untuk badan kan CSR juga ada aturannya ya, mohon bantuan kakak.


Jawaban

Yang mengatur khusus untuk CSR tidak ada. Sesuai PP 18/2009, Per 08/2021, Pasal 6 UU PPh, PP 93/2010, dan PMK 76/2011

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U X R V Q
J᠎ E C W V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T J K G M
 
faq/2021/08/25/000078253_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1