faq:2021:08:25:000078253_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada WP tanya tax excemption atau tax reduction dikarenakan sumbangan/donasi sosial (WP membandingkan jika di luar negeri bisa klaim), WP menanyakan dari 2 sisi, OP maupun badan (CSR). tanya ketentuannya bagaimana? setau saya untuk OP hanya atas sumbangan keagamaan yg udah diatur di PP (lupa berapa), dan kalo untuk badan kan CSR juga ada aturannya ya, mohon bantuan kakak.
Jawaban
Yang mengatur khusus untuk CSR tidak ada. Sesuai PP 18/2009, Per 08/2021, Pasal 6 UU PPh, PP 93/2010, dan PMK 76/2011
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000078253_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion