User Tools

Site Tools


faq:2021:08:25:000075417_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya, apabila ada FP yg sudah di terbitkan namun belum di lakukan pembayaran (penyerahan terjadi lbh dulu, baru pembayarab) Apakah PPN sdh bs di kreditkan? jika pembayaran baru di lakukan di bln berikutnya, apakah PPh atas penyerahan tsb dipotong di bulan pembayaran? Atau di bulan penyerahan? Terimakasih


Jawaban

tetep bisa dikreditkan jes. Pengkreditan bisa dilakukan sesuai masa faktur pajak atau 3 bulan setelahnya.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S M W X W
N B​ Z᠎ G W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E W W I O
 
faq/2021/08/25/000075417_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1