faq:2021:08:25:000075417_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, apabila ada FP yg sudah di terbitkan namun belum di lakukan pembayaran (penyerahan terjadi lbh dulu, baru pembayarab) Apakah PPN sdh bs di kreditkan? jika pembayaran baru di lakukan di bln berikutnya, apakah PPh atas penyerahan tsb dipotong di bulan pembayaran? Atau di bulan penyerahan? Terimakasih
Jawaban
tetep bisa dikreditkan jes. Pengkreditan bisa dilakukan sesuai masa faktur pajak atau 3 bulan setelahnya.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000075417_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion