User Tools

Site Tools


faq:2021:08:25:000075416_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau bertanya terkait dasar pembuat fp berkenaan dgn PMK 65 /PMK.04/2021 pasal 21 ayat 5(a) yang menjadi pertanyaan adalah : a. Apa yang dimaksud dengan dokumen persetujuan pemasukan barang tsb, apakah dokumen bc atau dokumen bc yang telah mendapat pengesahan / sppd ? b. jika supplier mengirim barang tgl 10 Agustus, diterima oleh PDKB tgl 11 Agustus dan dokumen bc dibuat tgl 11 sedang pengesahan dokumen tangal 12 dikarenakan adanya error server , maka fp hrs dibuat berdasar tanggal yang mana ? c


Jawaban

no 1 itu jelas dokumen bea cukai nomor kedua, harusnya harus ada dokumen persetujuan terlebih dahulu baru menerbitkan faktur nomor 3 ini harusnya tetep ikut pmk 65 ini

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D W​ D I Y
P S K R M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I O E Z F
 
faq/2021/08/25/000075416_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1