faq:2021:08:25:000075416_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau bertanya terkait dasar pembuat fp berkenaan dgn PMK 65 /PMK.04/2021 pasal 21 ayat 5(a) yang menjadi pertanyaan adalah : a. Apa yang dimaksud dengan dokumen persetujuan pemasukan barang tsb, apakah dokumen bc atau dokumen bc yang telah mendapat pengesahan / sppd ? b. jika supplier mengirim barang tgl 10 Agustus, diterima oleh PDKB tgl 11 Agustus dan dokumen bc dibuat tgl 11 sedang pengesahan dokumen tangal 12 dikarenakan adanya error server , maka fp hrs dibuat berdasar tanggal yang mana ? c
Jawaban
no 1 itu jelas dokumen bea cukai nomor kedua, harusnya harus ada dokumen persetujuan terlebih dahulu baru menerbitkan faktur nomor 3 ini harusnya tetep ikut pmk 65 ini
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000075416_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion