faq:2021:08:25:000075049_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah WP perlu mengajukan pemusatan PPN kembali untuk cabang baru yang kantor pusatnya saat ini terdaftar di KPP Madya? jika dilihat ada peraturan terbaru yaitu di PER 05/PJ/2021 apakah tetap harus melakukan permohonan pemusatan?
Jawaban
Penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk seluruh Cabang Wajib Pajak baik yang didirikan sebelum atau setelah penetapan, dan berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000075049_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion