User Tools

Site Tools


faq:2021:08:25:000075049_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah WP perlu mengajukan pemusatan PPN kembali untuk cabang baru yang kantor pusatnya saat ini terdaftar di KPP Madya? jika dilihat ada peraturan terbaru yaitu di PER 05/PJ/2021 apakah tetap harus melakukan permohonan pemusatan?


Jawaban

Penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk seluruh Cabang Wajib Pajak baik yang didirikan sebelum atau setelah penetapan, dan berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A D B Y T
Z H A D L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V W᠎ X I O
 
faq/2021/08/25/000075049_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1