User Tools

Site Tools


faq:2021:08:25:000075044_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami rencana mau jual saham pendiri, kemudian baca peraturan peraturan pajak ketemulah KMK 282/1997, dalam psal disebutkan penjualan saham pendiri dikenakan tarif 0,1% dan tambahan 0,5% namun bingung cara perhitungannya dari nilai apa dan seperti apa. Mohon solusinya.


Jawaban

<WRAP> Wp offline ketika digali. Apabila saham diperdagangkan di bursa, maka menggunakan ketentuan sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F K S᠎ J E
I E L W N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V K O O​ Q
 
faq/2021/08/25/000075044_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1