faq:2021:08:25:000075044_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami rencana mau jual saham pendiri, kemudian baca peraturan peraturan pajak ketemulah KMK 282/1997, dalam psal disebutkan penjualan saham pendiri dikenakan tarif 0,1% dan tambahan 0,5% namun bingung cara perhitungannya dari nilai apa dan seperti apa. Mohon solusinya.
Jawaban
<WRAP> Wp offline ketika digali. Apabila saham diperdagangkan di bursa, maka menggunakan ketentuan sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000075044_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion