faq:2021:08:25:000074980_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait sewa ruangan, untuk PPN DTPnya penerapannya bagaimana ya mas mbk?mohon pencerahannya
Jawaban
Selama memenuhi ketentuan wp yang mendapat PPN DTP atas sewa ruangan/bangunan maka silakan yg memberikan sewa membuat Faktur 07 dengan ketentuan yg ada di pmk 102 th 2021 pasal 4 ayat 2. Dan melakukan pelaporan realisasi dengan melaporkan spt masa ppnnya
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000074980_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion