User Tools

Site Tools


faq:2021:08:25:000074980_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait sewa ruangan, untuk PPN DTPnya penerapannya bagaimana ya mas mbk?mohon pencerahannya


Jawaban

Selama memenuhi ketentuan wp yang mendapat PPN DTP atas sewa ruangan/bangunan maka silakan yg memberikan sewa membuat Faktur 07 dengan ketentuan yg ada di pmk 102 th 2021 pasal 4 ayat 2. Dan melakukan pelaporan realisasi dengan melaporkan spt masa ppnnya

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G D A X Z
S O W W V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I Q K V E
 
faq/2021/08/25/000074980_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1