User Tools

Site Tools


faq:2021:08:25:000074968_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau tanya apabila suatu supermarket menjual udang kupas yang sudah dikemas dengan menggunakan suatu brand supermarket tsb, apakah atas udang kupas tersebut seharusnya dikenakan PPN? Itu barang strategis bukan ya mas/mba. Aturannya apa? Makasih.


Jawaban

pada PP 81 th 2015 dijelaskan mengenai impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, salah satunya adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya. di Lampiran PP 81 th 2015 dijelaskan jika udang merupakan salah satu BKP strategis yg dibebaskan PPN. jika barang tsb memenuhi proses dan jenis barang yg dijelaskan dalam Lampiran PP 81, maka barang tsb dianggap BKP strategis d

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T I G L O
F C G R J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V᠎ N W F J
 
faq/2021/08/25/000074968_1234.txt · Last modified: (external edit)