faq:2021:08:25:000074966_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya misalnya ada iuran pemeliharaan lingkungan itu di kenakan pph23 atau pph 4(2)? kita kan ada membeli unit lalu di sana ada biaya pemeliharaan lingkungan. ini antar wajib pajak badan
Jawaban
kalo jasanya termasuk ke lingkup jasa konstruksi berarti dipotong pph atas jasa konstruksi, tapi kalo ngga masuk bisa kena pph 23 atas jasa
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000074966_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion