User Tools

Site Tools


faq:2021:08:25:000074966_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya misalnya ada iuran pemeliharaan lingkungan itu di kenakan pph23 atau pph 4(2)? kita kan ada membeli unit lalu di sana ada biaya pemeliharaan lingkungan. ini antar wajib pajak badan


Jawaban

kalo jasanya termasuk ke lingkup jasa konstruksi berarti dipotong pph atas jasa konstruksi, tapi kalo ngga masuk bisa kena pph 23 atas jasa

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B​ U D N H
O F P O H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T C Q M U
 
faq/2021/08/25/000074966_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1