User Tools

Site Tools


faq:2021:08:25:000074965_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

di PMK-102/2021: “frasa “sewa ruangan atau bangunan”, keterangan lokasi..” apakah boleh keterangan lokasi hanya menyebutkan unit lokasi tanpa menyebutkan nama gedungnya?


Jawaban

di PMK-102 memang tidak diatur lebih lanjut tentang pencantuman keterangan lokasi, idealnya sih mengacu ke lokasi lengkap dari ruangan/bangunan yang di sewa, apabila ragu sarankan untuk berkonsultasi dengan pihak AR di KPP saja 14

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y Y K N V
Y C J J T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D K​ J M R
 
faq/2021/08/25/000074965_1234.txt · Last modified: (external edit)