User Tools

Site Tools


faq:2021:08:25:000074961_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#36Q : Saya ( PT ) akan mengekspor Hardware dan Software ke Thailand dan pembeli di Thailand akan memotong WHT sesuai undang-undang pajak Thailand. Apakah Sy dapat memanfaatkan WHT sebagai pajak dibayar dimuka untuk PPN? Apakah ada batasan untuk mengkredit pajak luar negeri? kalo wp nanya gini harusnya masuk pph 24 atau gimana mas mba? untuk ppn nya gimana? ekspor bkp dan bkptb kena 0% kan ya?


Jawaban

#36A pemotongan dari Thailandnya dikreditkan di SPT Tahunan pasal 24, PPN ekspor 0%.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L S P L​ L
M K O C V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X R S R A
 
faq/2021/08/25/000074961_1234.txt · Last modified: (external edit)