faq:2021:08:25:000074959_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min mau tanya.gimana Pemberlakuan faktur pajak atas pemberian hadiah(pemberian cuma-cuma) kepada customer yang berada di wilayah FTZ(batam)? Apakah pakai faktur 040. Atau tetap 070.? Ini bagaimana ya mas/mba ?
Jawaban
untuk penyerahan BKP ke kawasan bebas yang mendapatkan fasilitas PPN tidak di pungut, maka FP nya menggunakan kode 07, meskipun pemberian cuma cuma ya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000074959_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion