faq:2021:08:25:000074955_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#39Q, agen Heru Nurhadi, Lapor PPN DTP PMK 239 muncul notifikasi “Batas Waktu Pelaporan Realisasi paling lambat disampaikan tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. ini notifikasinya pak”, mohon bnatuan
Jawaban
#39A By pm. Pasal 3 PMK-239/PMK.03/2020 (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b, huruf d, dan huruf e, wajib membuat: a. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan b. Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah. (2) Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000074955_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion