User Tools

Site Tools


faq:2021:08:25:000074954_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana jika bpjs karyawan full pemberi kerja yang bayar? untuk oenghitungan pph ps 21 nya. ikut resume jamsostek aja kan ya? premi digabung ke bruto buat ngitung pph ps 21. apa ada yg perlu digali lagi?


Jawaban

iya pakai resume jamsostek. lalu kalau terkait dengan gross up, kembali ke pembukuan wp mengakuinya sebagai apa. kalau sebagai tunjangan berarti itu masuk ke penghasilan karyawannya.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V V P D D
U W᠎ H D T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y F J W​ D
 
faq/2021/08/25/000074954_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1