faq:2021:08:25:000074954_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana jika bpjs karyawan full pemberi kerja yang bayar? untuk oenghitungan pph ps 21 nya. ikut resume jamsostek aja kan ya? premi digabung ke bruto buat ngitung pph ps 21. apa ada yg perlu digali lagi?
Jawaban
iya pakai resume jamsostek. lalu kalau terkait dengan gross up, kembali ke pembukuan wp mengakuinya sebagai apa. kalau sebagai tunjangan berarti itu masuk ke penghasilan karyawannya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000074954_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion