faq:2021:08:25:000074952_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang kak, izin bertanya untuk angsuran pph 25, apabila WP tdk memenuhi kriteria PMK82/2021 DTP, apakah masih bs mnggunakan pengurangan angsuran ssuai KEP537/200?
Jawaban
bisa, silakan kalau memenuhi kep 537 bisa mengajukan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000074952_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion