faq:2021:08:25:000074949_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#31Q: Apakah ekspor berupa jasa survey (survey kandungan mineral pada suatu daerah untuk di eksplorasi) itu termasuk kedalam jasa 'konsultasi keinsinyuran' sesuai PMK 32/2019? kalau memang termasuk, apakah atas jasa tersebut dikenakan PPN ekspor 0%?
Jawaban
#31A: Di PMK-32/2019 tidak dijelaskan detail untuk definisi jasanya, jika WP masih ragu apakah masuk jenis jasa tersebut, silakan konsultasikan dengan KPP
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000074949_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion