User Tools

Site Tools


faq:2021:08:25:000074940_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila PKP menggunakan jasa eksportir untuk melakukan ekspor BKP siapakah yang harus melaporkan ekspor tsb ke efaktur?


Jawaban

Dijelaskan dokumen yang dipersamakan dengan FP PER 16/2021 “Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP;” Kalau ngga ada nama dia disitu, berarti ngga bisa dilaporin di SPT PPN dia. Digali kembali transaksinya PEB at

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L P I X L
W Q M G O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R B P P I
 
faq/2021/08/25/000074940_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1