faq:2021:08:25:000074938_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada PPN lebih bayar di bulan mei, kemudian ad pembetulan di bulan april yg mengakibatkan kurang bayar. apakah lebih bayar di bulan mei tersebut bisa dikreditkan ke masa pembetulan april?
Jawaban
Tidak bisa Sesuai dengan petunjuk pengisain SPT PER 29/2015
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000074938_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion