User Tools

Site Tools


faq:2021:08:25:000074924_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Twitter Selamat pagi Mas/Mba izin tanya : @Welas_Aza @kring_pajak :siang kak mau tny ttg insentif PPN yg diperpanjang sampai des 2021, yg tadinya cm sampai agst.Kalau PPN masa maret-agustus yg udah terlanjur di byr karena penyerahan rumahnya bulan november bagaimana ya kak? Apakah yg sudah terlanjur di bayar bisa dpt insentif?trims Translate Tweet 11:26am • 24 Aug 2021 https://twitter.com/Welas_Aza/status/1430023716423962631 Kalau seperti pertan


Jawaban

iya. ini kan penyerahannya november, jadi diliatnya adalah sesuai dengan PMK-21/2021. memenuhi atau tidak, kalau ga memenuhi berarti ga bisa dapat insentif. maksudnya yg udah terlanjur dibayar itu ppnnya untuk yg maret-agustus. ini sama aja liat ke PMK-21, apakah bisa mendapatkan insentif sesuai PMK-21 atau tidak. kalau tidak ya berarti tidak dapat fasilitas dan untuk ppnnya tetap dibayarkan.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X C B M Y
D K R D Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W T W᠎ U A
 
faq/2021/08/25/000074924_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1