User Tools

Site Tools


faq:2021:08:25:000074918_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#8Q (twitter) CV menerima penghasilan dari luar negeri dari perorangan. Jika penghasilan tersebut ingin di investasikan di saham atau deposito yg terdaftar BEI. Bagaimana perlakuan pajak nya? mau tanya mas mbak, apakah ini termasuk penghasilan lain yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan tidak melalui BUT?


Jawaban

#8A Dijawab normatif sesuai ketentuan aja ya. Pasal 29 PMK-18/PMK.03/2021 (1) Penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z V L G E
T H Z H S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T C K R B
 
faq/2021/08/25/000074918_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1