Tanya
#8Q (twitter) CV menerima penghasilan dari luar negeri dari perorangan. Jika penghasilan tersebut ingin di investasikan di saham atau deposito yg terdaftar BEI. Bagaimana perlakuan pajak nya? mau tanya mas mbak, apakah ini termasuk penghasilan lain yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan tidak melalui BUT?
Jawaban
#8A Dijawab normatif sesuai ketentuan aja ya. Pasal 29 PMK-18/PMK.03/2021 (1) Penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion