faq:2021:08:25:000074915_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP memanfaatkan Jasa dari pihak LN (PPN JLN) itu diatur dimana ya yang terbaru? yang bayar yg memanfaatkan jasa kan ya?
Jawaban
secara umum diatur di PMK 40/PMK.03/2010, belum ada aturan baru betul, PPN JLN tsb disetorkan oleh oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan JLN
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000074915_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion