User Tools

Site Tools


faq:2021:08:25:000074915_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP memanfaatkan Jasa dari pihak LN (PPN JLN) itu diatur dimana ya yang terbaru? yang bayar yg memanfaatkan jasa kan ya?


Jawaban

secara umum diatur di PMK 40/PMK.03/2010, belum ada aturan baru betul, PPN JLN tsb disetorkan oleh oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan JLN

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q M N B O
F F A J R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A L W J J
 
faq/2021/08/25/000074915_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1