faq:2021:08:25:000074912_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya jika ingin mengajukan permohonan pengembalian pajak (refund) atas pajak PPh 4(2) bulan Desember 2019 dan Mei 2020 atas transaksi Yang Seharusnya Tidak Terutang, apakah di SPT PPh 4(2) periode tsb harus dilakukan pembetulan terlebih dahulu?
Jawaban
casenya kelebihan setor dan sudah lapor spt lalu mau ajukan pmk-187/2015, tidak perlu pembetulan SPT
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000074912_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion