faq:2021:08:25:000074908_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tarif pph atas profit sharing dikenakan tarif brp? misal perusahaan saya PT A, diberikan tempat di PT B untuk menjalankan usaha. Di perjanjian tidak disebutkan untuk membayar sewa tempat tp diganti menjadi profit sharing setiap bulan. misal bulan januari PT A untung 30jt, atas nilai tsbt harus dibagi ke PT B sebesar 20%. nah atas nilai profit sharing sbsr 20% itu apakah dikenakan tarif pph oleh PT A?
Jawaban
Jelasin normatif pengertian persewaan PP-34/2017 dan dilihat juga dokumen pendukungnya. Kalo transaksinya bukan merupakan sewa, berarti bisa dianggap penghasilan dan masuk ke SPT Tahunan
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000074908_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion