faq:2021:08:25:000074901_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#5Q : (twitter) https://twitter.com/pam_pamelia/status/1430085752445046784 WP OP yg sekaligus pemilik CV apabila menggunakan aset CV bagi urusan bisnis pribadi, untuk CV apakah perlu memotong PPh Pasal 23 ya mas/mba?
Jawaban
<WRAP> #5A kalo apakah harus bayar sewa atau ga, ga diatur. sepanjang ada pembayaran sewa, aset yang dimaksud bukan tanah/bangunan, dan OP penyewa merupakan WP OP yang ditunjuk sebagai pemotong PPh 23 (harus ada Surat Keputusan Penunjukan yang diterbitkan oleh Kepala KPP), maka memotong PPh 23 atas sewa. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000074901_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion