faq:2021:08:25:000074899_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#3Q hubungan antara fp gabungan dan meterai elektronik
Jawaban
Kasus wp: jadi suppliernya udah buat invoice utk masing2 transaksi udah dibubuhkan materai juga, terus dia gabung utk dijadikan 1 invoice list dan 1 faktur pajak gabungan itu. menurut suppliernya, kalau begitu nanti FP gabungannya di anggap tidak lengkap. Secara ketentuan terkait fp gabungan diatur sesuai: Pasal 70 PMK-18/PMK.03/2021 (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000074899_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion